3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!

- 4 Oktober 2021, 20:13 WIB
Cek cek pinjol legal atau ilegal melalui OJK.
Cek cek pinjol legal atau ilegal melalui OJK. /Instagram/@indonesiabaik.id

PR BEKASI – Tertarik meminjam dana segar melalui pinjaman online (pinjol)? Sebelum itu lakukan hal ini terlebih dahulu.

Sebelum meminjam dana melalui pinjol, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan tersebut.

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dewi Yull Ucap Alhamdulillah saat Putri Wafat hingga Pemilik Pinjol Ilegal Diduga dari China

Setidaknya ada tiga cara resmi yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan hanya dengan menggunakan hp pribadi Anda.

Hal ini perlu dilakukan agar Anda tak terjerat dalam pinjol ilegal.

Baca Juga: Nafa Urbach Ungkap Pinjol Ancam Keluarganya: Ternyata yang Alami Hal Sama Banyak Bukan Main

Dihimpun Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @Kemenkominfo pada Senin, 4 Oktober 2021, berikut 3 cara resmi mengecek pinjol legal atau ilegal.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal via Website OJK

- Buka laman www.ojk.go.id/kanal/inkb/financial-technology/Default.aspx

- Klik menu “INKB”

- Lalu pilih “Fintect” di kanan bawah

- Kemudian ketik “Financial Technology -P2P Lending OJK”

Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Pemilik Pinjol Ilegal Berasal dari China, Najwa Shihab: Tujuannya Nipu, Berbuat Jahat?

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal via Email dan Telepon

- Pengecekan dapat dilakukan via surat elektronik (e-mail) [email protected].

- Dapat pula melalui kontak resmi OJK di nomor 157

Baca Juga: Geger Foto Selfie KTP Dijual di Media Sosial, Netizen: Hati-hati, Biasanya dari Pinjol Bodong yang Lewat SMS

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Via WhatsApp OJK

- Pertama save nomor WhatsApp resmi

OJK 081157157157

- Buka WhatsApp dan buka kontak resmi OJK yang telah disimpan

- Lalu ketik nama pinjol yang ingin dicek

- Kirim Pesan

- Tunggu sebentar, setelah itu bakal ada pesan atau jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer Uang Tapi Tak Ajukan Pinjaman, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- Anda bisa lapor ke kepolisian melalui www.patrolisiber.id dan [email protected]

- Anda bisa lapor ke OJK melalui hotline 157, WA 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]
- Anda bisa lapor ke Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, email [email protected], atau WA 08119224545

Demikian tiga cara cek pinjol legal atau ilegal lewat OJK serta cara melaporkan pinjol ilegal.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x