Kasus Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah SAW akan Diperiksa Lagi, Refly Harun Tak Habis Pikir: Buat Apa?

- 24 November 2021, 19:32 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kasus Haikal Hassan yang mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kasus Haikal Hassan yang mimpi bertemu Rasulullah SAW. /Tangkap layar Youtube/Akbar Faizal Uncensored

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari kasus mimpi bertemu Rasulullah SAW yang menjerat Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan, dan ternyata masih bergulir di Kepolisian.

Diinformasikan bahwa Haikal Hassan akan kembali diperiksa pada Jumat, 26 November 2021, oleh Kepolisian mengenai kasus mimpi bertemu Rasulullah SAW tersebut, yang dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu.

Seperti diketahui, Haikal Hassan telah dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab terkait ceritanya saat pemakaman enam laskar FPI, di mana dia menyampaikan mimpinya saat bertemu Rasulullah SAW, dan akhirnya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hendaklah Cari Pengganti Viral di TikTok: Lelah Kaki Melangkah Sesat dan Tanpa Arah

Lebih lanjut, Refly Harun seolah mempertanyakan pemanggilan pihak Kepolisian terhadap Haikal Hassan menyoal mimpi tersebut.

"Buat apa? Itu komentar saya, buat apa diperiksa, apa yang dicari Polisi terhadap orang yang dilaporkan bermimpi bertemu Rasul," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 November 2021.

"Bukankah mimpi itu sangat personal sifatnya dan tidak ada metode pembuktian, Allahu Akbar. Dan bukan urusan kepolisian rasanya kok ada mimpi bertemu Rasul diperiksa," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Guru versi Kemenag, Sambut Hari Guru Nasional pada 25 November 2021

Dia mengira kasus tersebut sudah diselesaikan saat pemeriksaan pertama kurang lebih setahun yang lalu, tetapi ternyata kembali diperiksa setahun kemudian.

"I don't know exactly, why? Allahu Akbar, apa yang mau dicari?" tuturnya.

Di sisi lain, Husin Shihab juga mengatakan bahwa tidak boleh seseorang membawa atau mencatut nama Rasulullah SAW, yang mana disetujui Refly Harun.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Kaget Mertua Vanessa Angel Memarahinya Gegara Hak Asuh Gala: Ngomongnya Ngegas, Gak Kekontrol

Namun, menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian apalagi sampai dibawa kepada kriminalitas. Dinilainya lebih sesuai jika dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga bisa ditegur.

"Apakah Polisi punya kapasitas untuk memutuskan soal-soal seperti ini. Lalu keonarannya di mana? Kan berita bohong itu harus dikaitkan dengan keonaran. Tidak bisa kemudian berdiri sendiri dia," ucapnya.

Refly Harun mengatakan, di lain pihak, ada banyak yang menghina Islam tetapi tidak dilaporkan, contohnya menyebut Islam arogan atau sebagainya.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Tak Terima Dituding Incar Hak Warisan Gala Sky: Harta yang Ditinggalin Gak Seberapa

"Apakah karena satu jurusan sehingga tidak pernah mempersoalkannya. Jadi agak masalah juga rasanya," ucapnya.

Dia mengatakan kalau seolah-olah ada yang mempunyai otoritas moral untuk tidak menggunakan nama Rasulullah. Sementara setiap penceramah, Kyai, siapapun, bahkan umat Islam secara umum sering sekali menyebut nama Rasulullah.

Refly Harun mengaku menjadi speechless membaca kabar tersebut, mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari penegak hukum dengan memeriksa orang yang mengaku bertemu Rasulullah SAW.

Baca Juga: Wanita yang Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan Mengaku Khilaf, Refly Harun: Pasti Stres Ini Orang

"Bukankah lebih banyak masalah penting di negeri ini, ataukah karena dia seorang Haikal Hassan saya tidak tahu juga," katanya.

"Saya tidak habis pikir apa persoalannya dengan mimpi," tandasnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x