Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Terkait Kasus Pengancaman, Jerinx SID Sampaikan Ini

- 1 Desember 2021, 20:40 WIB
Kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro pada 1 Desember 2021.
Kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro pada 1 Desember 2021. /Kolase Instagram/Instagram.com/@ncdpapl, @adngrk

Usai tes kesehatan Jerinx keluar pukul 17.11 WIB.

Dengan mengenakan rompi berwarna merah langsung menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Kemarahan Bamsoet Soal Pemotongan Anggaran

Saat ditanya wartawan terkait dengan kasus yang menimpanya, Jerinx mengungkap ada hal yang tidak beres.

Namun Jerinx tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang tidak beres.

Menurut Jerinx, masyarakat bisa menilai sendiri kasus yang menjerat dirinya itu.

Baca Juga: Sedihnya Ikatan Cinta 1 Desember 2021: Kepedihan Elsa Sedang Hamil Besar dan Mendekam di Penjara

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 1 Desember 2021.

Atas kasus ini Jerinx dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah