Sesuai dengan amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar tidak tebang pilih menindak anggota Polri yang melanggar.
Apalagi menyangkut pelanggaran berat seperti tindak pidana.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy melanggar kode etik kepolisian.
Tepatnya, hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011.
Sementara secara pidana umum, Randy dikenakan pelanggaran Pasal 348 junto j55.
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya.***