PR BEKASI - Apakah tanggal 24 Desember 2021 libur atau tidak? Simak penjelasannya.
Seperti yang diketahui, tanggal 24 Desember biasanya ditetapkan sebagai cuti bersama jelang libur Natal.
Namun, libur atau tidaknya tanggal 24 Desember 2021 masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Lantas apakah tanggal 24 Desember 2021 termasuk hari libur?
Diketahui, pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Ketentuan terkait cuti bersama saat libur Natal tercantum dalam SKB Tiga Menteri.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Natal 2021 Terbaik, Bisa Dinikmati Seluruh Keluarga
Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.