Dalam SKB tersebut, pemerintah mencabut penetapan cuti bersama yang semula jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah tingginya mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.
Baca Juga: Kenapa Libur Natal 2021 Ditiadakan? Simak SKB Tiga Menteri soal Perubahan Cuti Bersama
Oleh karena itu, tidak ada cuti bersama pada libur Natal tahun ini.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Menpan RI.
Selain mencabut cuti bersama saat Natal, pemerintah sebelumnya juga mengubah dua hari libur nasional.
Baca Juga: Kenapa Natal Identik dengan Pohon Cemara? Ini Sejarahnya
Libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus.
Selain itu, Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober.***