PR BEKASI - Kenapa libur Natal pada tahun 2021 ditiadakan menjadi pertanyaan yang kerap muncul di benak masyarakat.
Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal.
Namun berbeda dengan perayaan pada tahun ini, cuti bersama saat libur Natal resmi ditiadakan.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris yang Dilengkapi Artinya
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada 18 Juni 2021 lalu.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Menpan RI.
Dua hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Natal 2021 Terbaik, Bisa Dinikmati Seluruh Keluarga
Libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus diubah menjadi 11 Agustus.