Kenapa Libur Natal 2021 Ditiadakan? Simak SKB Tiga Menteri soal Perubahan Cuti Bersama

- 23 Desember 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi libur Natal. Kenapa cuti bersama saat libur Natal tahun 2021 ditiadakan?
Ilustrasi libur Natal. Kenapa cuti bersama saat libur Natal tahun 2021 ditiadakan? /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sedangkan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober.

Adapun cuti bersama pada libur Natal yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 kini ditiadakan.

Baca Juga: Kenapa Natal Identik dengan Pohon Cemara? Ini Sejarahnya

Oleh karena itu, tidak ada cuti bersama pada libur Natal tahun 2021 ini.

Ketentuan terkait ditiadakannya cuti bersama saat libur Natal ini diatur dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Natal 2021 dalam Bahasa Sunda, Penuh Makna dan Cinta Kasih

Perubahan tersebut ditetapkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi guna menekan penyebaran Covid-19.

Libur panjang dinilai berpotensi meningkatkan angka kasus Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menekan laju mobilitas masyarakat.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x