Panglima TNI Perintahkan Tiga Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum dan Dipecat

- 25 Desember 2021, 06:00 WIB
Panglima TNI memerintahkan proses hukum dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg.
Panglima TNI memerintahkan proses hukum dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg. /Tangkapan layar Twitter

 

PR BEKASI – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disampaikan setelah polisi melimpahkan penyidikan kasus tabrakan yang menewaskan sejoli di Nagreg tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik dan oditur militer memproses hukum tiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Penabrak Sejoli di Nagreg Anggota TNI AD, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi TNI, ketiga anggota TNI itu akan dijerat hukuman pidana.

Namun Panglima TNI Andika Perkasa memerintahkan hukuman tambahan di luar sanksi pidananya.

Yakni pemecatan dari dinas militer terhadap ketiga anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Polda Jabar Beberkan Alasannya

Tiga anggota TNI AD adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak).

Kolonel P menjalani penyidikan di Kodam Merdeka Manado, sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Kodam Diponegoro Semarang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman masing-masing 6 dan 3 tahun penjara.

Baca Juga: Seharian Cari Oleh-oleh untuk Fuji Saat Pelesiran di Turki, Thariq Halilintar: Mahal Sih, Tapi Gak Apa-apa

Selain juga Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi dari 6 bulan hingga seumur hidup. 

Seperti diberitakan, insiden tabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.

Ketiga pelaku kemudian membawa korban dengan mobil mereka, dan berdalih kepada warga akan dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Kamis, 25 Desember 2021: Cari Teman yang Bisa Memahami Makna Cinta

Namun pihak keluarga korban tidak mendapatkan kabar mengenai keberadaan keberadaan dan kondisi sejoli itu.

Sampai akhirnya, ada penemuan dua mayat di dua lokasi berbeda di sepanjang Sungai Serayu Cilacap.

Kedua mayat diidentifikasi sebagai Handi Saputra dan Salsabila, korban tabrakan di Nagreg, tiga hari sebelumnya.

Baca Juga: Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Hari Ini, Paparkan Hasil Penyelidikan Penabrak Sejoli di Nagreg

Ternyata, ketiga pelaku malah membuang sejoli yang mereka tabrak, bukan membawanya ke rumah sakit.

Hasil visum menunjukkan, Salsabila dipastikan meninggal di lokasi tabrakan, Handi Saputra masih hidup ketika ditenggelamkan di Sungai Serayu. ***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x