PR BEKASI - 2021 segera berakhir, lantas kapan saja hari libur nasional pada tahun 2022?
Hari libur nasional pada tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Setidaknya terdapat 16 hari libur nasional untuk tahun 2022.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada 22 September 2022 lalu.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Sekretariat Kabinet.
Daftar hari libur nasional 2022 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Yakni melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.