PR BEKASI - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memutuskan soal waktu liburan sekolah.
Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan surat edaran terbarunya mengenai aturan libur sekolah jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Melalui surat edaran yang tertuang dalam peraturan SE No 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Surat edaran ini dibuat untuk memenuhi amanat tentang peraturan pembagian rapor sekolah pada saat pandemi dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada Gubernur dan Walikota seluruh Indonesia serta tembusan kepada Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi juga kepada Kepala Dinas Provinsi Kabupaten atau Kota.
Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagi berikut seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Kemendikbud pada Rabu, 15 Desember 2021.
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran.