Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Putuskan Soal Libur Sekolah, Simak Isi Surat Edaran Kemendikbud

- 15 Desember 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

Baca Juga: Biodata dan Profil Laura Anna, Mantan Pacar Gaga Muhammad yang Meninggal Dunia Hari Ini

Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari Tanpa Membantu, Warganet Gaungkan Hashtag #PercumaLaporPolisi

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 29 tahun 2O21 dinyatakan tidak berlaku.

Dicabutnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk libur jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah