Polemik Kebijakan Libur Sekolah dari Bupati Natuna Resmi Dicabut, Mendagri: Proses Belajar Kembali Seperti Biasa Sejak 4 Februari

- 4 Februari 2020, 13:55 WIB
PETUGAS medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam.*
PETUGAS medis menyemprotkan cairan disinfektan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Tiongkok setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Dipilih Pemerintah sebagai lokasi observasi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, Tiongkok.

Dengan adanya hal tersebut, Bupati Natuna, Hamid Rizal mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah selama dua pekan.

Hal tersebut diambil sebagai bagian dari kekhawatiran akan menyebarnya virus corona yang mungkin saja terbawa oleh WNI yang baru tiba dari Tiongkok tersebut.

Baca Juga: Banyak Tuai Pujian, Parasite Dikabarkan akan Tayang di Layanan Streaming Viu 

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna menerbitkan surat edaran Sekretaris Daeah setempat dengan nomor 800/DISDIK/46/2020 dan 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna mencabut surat edaran tersebut.

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri pada Senin, 3 Februari 2020 kemarin.

Baca Juga: Banyak Tuai Pujian, Parasite Dikabarkan akan Tayang di Layanan Streaming Viu 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara Bupati untuk mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses belajar mengajar di seluruh sekolah,” sebutnya dalam surat kemarin.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x