PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna, Hamid Rizal mencabut Surat Edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa observasi WNI di daerah setempat.
Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Ditektorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri pada Senin, 3 Februari 2020.
Dalam surat yang ditunjukkan kepada Bupati Natuna dengan tembusan Mendagri tersebut sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) itu menyebutkan kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.
Baca Juga: WNI Berafiliasi ISIS akan Dipulangkan, Sejumlah Lembaga Berikan Perspektifnya
Disebutkan juga bahwa Kabupaten Natuna sebagai tempat observasi WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah,” sebutnya dalam surat seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kemudian, Bupati diminta selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.
Baca Juga: Komisi II DPR Usulkan Honorer Segera Diangkat Menjadi PNS atau PPPK
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau meliburkan proses belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, hal tersebut dilakukan terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, Tiongkok.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu.