Komisi II DPR Usulkan Honorer Segera Diangkat Menjadi PNS atau PPPK

- 3 Februari 2020, 16:42 WIB
ILUSTRASI DPR RI. Fraksi NasDem mengingatkan agar tak ada hal yang disembunyikan dalam RUU Omnibus Law.*
ILUSTRASI DPR RI. Fraksi NasDem mengingatkan agar tak ada hal yang disembunyikan dalam RUU Omnibus Law.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah” kata Doli seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR RI.

Dirinya menjelaskan kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Film 1917 Sabet Tujuh BAFTA Awards, Parasite dan Joker Tidak Mau Kalah

"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak," jelasnya.

“Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," tuturnya.

Namun, pihaknya menginstruksikan kepada instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga: Harga BBM Turun Hingga Rp 200 Mulai Februari, Berikut Daftar Harganya

Pasalnya, pihaknya ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini.

"Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi sudah selesai 60 persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," ucapnya.

Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Deputi SDM Kementerian Pemberdayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsa Atmaja bahwa Kemenpan RB memberikan priotitas bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan dari eks- tenaga honorer KII untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona: 361 Orang Tewas, 2.829 Positif Terjangkit

Dia juga menjelaskan penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x