Komisi II DPR Usulkan Honorer Segera Diangkat Menjadi PNS atau PPPK

- 3 Februari 2020, 16:42 WIB
ILUSTRASI DPR RI. Fraksi NasDem mengingatkan agar tak ada hal yang disembunyikan dalam RUU Omnibus Law.*
ILUSTRASI DPR RI. Fraksi NasDem mengingatkan agar tak ada hal yang disembunyikan dalam RUU Omnibus Law.* /ANTARA/

“Dan mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah denga perjanjian kerja (PPPK),” katanya. Seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna

Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah