“Dan mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah denga perjanjian kerja (PPPK),” katanya. Seperti dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna
Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.***