Polda Jabar Tahan Bahar Smith Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Lugas, Jelas dan Terang

- 4 Januari 2022, 09:43 WIB
Ferdinand Hutahaean beri tanggapan terkait Bahar Smith yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Ferdinand Hutahaean beri tanggapan terkait Bahar Smith yang kini ditetapkan menjadi tersangka. /Kolase foto Instagram/@ferdinand_hutahaean/tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR BEKASI – Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean menilai tepat tindakan Polda Jabar yang menahan Bahar Smith.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Polda Jabar memiliki alasan kuat menahan Bahar Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean bahkan menyebut alasan Polda Jabar menahan Bahar Smith, sangat masuk akal.

Sebab selama ini, Bahar Smith dalam ceramahnya, dikenal menyampaikan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Jurus Jitu Gaya Komunikasi Agar Hubungan Harmonis dengan Pasangan: Tips Teori 3 Kali

Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar ini sangat lugas, jelas dan terang,” tulisnya di Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap Layar Twiiter @FerdinandHaean3

Seperti diketahui, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bahar Smith, 3 Januari 2021.

Menurut Arief, pihaknya menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus berita bohong dalam ceramahnya.

Baca Juga: 4 Drakor yang Tayang Hari Ini di NET TV, Ada Born Of A Beauty hingga Taxi Driver

Polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni TR yang mengunggah ceramah Bahar Smith di Margaasih Kabupaten Bandung itu.

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menahan Bahar Smith dan TR.

Arief menjelaskan, pihaknya memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif dalam memutuskan penahanan kedua tersangka.

Baca Juga: Dituding Pemuja Setan Usai Adopsi Spirit Doll, Ivan Gunawan: Gak, Ini Kayak Orang Hidup Biasa Aja

Alasan subyektif merupakan kekhawatiran penyidik polisi terhadap tindakan tersangka, bila tidak ditahan.

Dikhawatirkan mengulang tindak pidana, selain itu dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Sementara alasan obyektifnya, terkait ancaman hukuman terhadap Bahar Smith dan TR.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa, 4 Januari 2022: Cerah hingga Berawan pada Siang Hari

Ancaman hukuman terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka di atas lima tahun penjara,” kata Arief. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x