Manfaatkan Momentum Virus Corona, Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Daerah Cilincing

- 28 Februari 2020, 15:45 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers
Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti masker ilegal pada sesi konfrensi pers /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung yang dijadikan pabrik masker ilegal yang diketahui berada Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, di Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilicing, Jakarta Utara.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.

Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Menelan Kekalahan di Menit Akhir Babak Tambahan, Mikel Arteta: Itu Sangat Menyakitkan

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menduga omzet yang didapat oleh pabrik masker ilegal itu sebesar Rp 200 juta per hari.

"Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dalam satu hari," katanya.

Baca Juga: Jokowi Akhiri Shalatnya di Tahiyat Akhir dengan Ucapkan ‘Salam Pancasila’, Simak Faktanya

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu virus corona.

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp 300 ribu," terang Yusri.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x