Kementerian Kesehatan Rilis Kriteria Pasien Sembuh dari Covid-19 Varian Omicron, Simak Informasinya

- 12 Januari 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria pasien sembuh dari Covid-19 varian Omicron, yang dirilis Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi. Berikut kriteria pasien sembuh dari Covid-19 varian Omicron, yang dirilis Kementerian Kesehatan. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan merilis kriteria untuk pasien yang dikategorikan sembuh dari covid-19 varian Omicron.

Varian Omicron ini termasuk baru dan ditemukan pertama kali di Belanda.

Namun varian Omicron sangat cepat penularannya. Saat ini di Indonesia sudah mendapati pasien dengan indikasi Covid-19 varian ini.

Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Kamis, 13 Januari 2022: Kuda, Monyet, dan Kambing Batasi Pengeluaran

Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus di isolasi di rumah sakit dengan pelayanan Covid-19

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) diputuskan kriteria mengenai pasien yang sembuh dari varian omicron.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 12 Januari 2022, Kementerian Kesehatan merilis kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari COvid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Sang Kakak Meratapi Nasib Istri Ardi Bakrie: Aku yang Salah

Berikut kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi dari Covid-19 varian Omicron.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x