PR BEKASI - Artis kondang Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto telah divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang diikuti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu berlangsung pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sontak membuat banyak orang syok.
Bahkan pihak Nia dan Ardi, akan segera mengajukan banding pada pengadilan.
Baca Juga: Cek Fakta: Pria yang Tidak Divaksin Disebut Punya Sperma Berharga di Masa Depan, Simak Faktanya
Pernyataan soal banding itu disampaikan oleh kuasa hukum Nia dan Ardie, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode menilai kliennya bukanlah pelaku, melainkan korban penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar vonis hakim, Nia langsung terlihat menangis sesenggukan.
Pihak keluarga pun sama hancurnya ketika mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.