Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding: Jelas Bahwa Mereka adalah Korban

- 11 Januari 2022, 19:15 WIB
Nia Ramadhani saat dipersidangan.
Nia Ramadhani saat dipersidangan. /Tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi

PR BEKASI - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara.

Sidang vonisan hakim tersebut digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Wa Ode Nur Zainab akan mengajukan banding.

Baca Juga: Spoiler dan Teori Attack on Titan Season 4: Cara Zeke Bisa Selamat dan Bertahan Hidup

Wa Ode menilai bahwa keputusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara satu tahun dinilai tidak tepat.

Pengacara Nia Ramadhani tersebut menilai bahwa ketiga kliennya adalah merupakan korban.

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba," kata Wa Ode.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Rabu, 12 Januari 2022: Ada Udang Dibalik Batu

Dia juga menilai seharusnya Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta Zen Vivanto dilakukan rehabilitasi alih-alih dipenjara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x