Karena ketiganya sudah terlanjur ketergantungan untuk mengkonsumsi narkoba secara berulang kali.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Ubedilah Badrun Laporkan Kaesang dan Gibran: Keganjilan Itu Timbulkan Persoalan Publik
Lebih lanjut Wa Ode menuturkan bahwa keputusan hakim tersebut belum inkrah, karena pihak Nia Ramadhani langsung mengajukan banding.
Di sisi lain, menurutnya Majelis Hakim dalam hal ini telah mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta.
Dokumen tersebut tak lain berisi rekomendasi masa rehabilitasi tiga bulan kepada Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Zen Vivanto.
Baca Juga: Viral Pak Ogah 'Si Unyil' Melantur Ingin Ketemu Alm Pak Raden, Warganet Punya Firasat Tak Enak
Hingga pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut yang merupakan hak dari kliennya.
"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," ucap Wa Ode.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," Tandasnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.***