PR BEKASI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Nia Ramadhani berlanjut dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021, Nia Ramadhani membacakan pledoi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam pledoinya, Nia Ramadhani memohon majelis hakim memutus hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Banyak Keluarga Kelaparan di Afghanistan Akibat Konflik Taliban
Nia Ramadhani juga meminta hakim mepertimbangkan rehabilitasi yang sudah dijalani selama sekitar 5 bulan.
“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami,” ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Nia mengungkapkan hasil pemeriksaan psikiater terhadapnya menyimpulkan, ia telah pulih dan siap kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan One Piece 1037, Mihawk Ternyata Lebih Kuat daripada Yonko Shanks
Ia berharap majelis hakim bisa memutus hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT).