Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji untuk Tahun 2020, Simak Rinciannya

- 14 Maret 2020, 09:18 WIB
Masjidil Haram, salah satu tujuan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah.
Masjidil Haram, salah satu tujuan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah. /- pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi melalui Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tertanggal 12 Maret 2020.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima, namun ibadah haji ini hanya bisa dilakukan ketika seorang muslim sudah mampu.

Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Kasus DBD Tahun 2020 di Kabupaten Bekasi Berangsur Turun

Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa`i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Berkaitan dengan ibadah haji di tahun ini, dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada 14 Maret 2020, Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji untuk tahun ini pada 30 Januari 2020.

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.

Baca Juga: Disebut Unicorn, Anjing Ini Hanya Miliki Satu Telinga di Tengah Kepalanya

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Maman.

Dikatakan Maman, jamaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x