Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sudah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini.
Baca Juga: Hanya Temukan 15 Kasus Baru di Wilayahnya, Pemerintah Tiongkok Nyatakan Virus Corona Telah Berlalu
Maman mengatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik "direct cost" dan "indirect cost".
Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa "indirect cost" karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji.
Baca Juga: Kondisi Terkini Tom Hanks dan Rita Wilson Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona
Hal itu berbeda dengan Bipih petugas haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya "indirect cost" karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk jamaah calon haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602.
Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penurunan Polusi Italia di Tengah Isolasi Nasional yang Masih Berlaku