Dikutip Mafindo dari salah satu media online, pengawas TPU Tanah Kusir, Sobari menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman pada papan petunjuk informasi tersebut.
“Pemakaman jenazah masih bisa dilakukan, yang boleh dikebumikan di wilayah TPU DKI Jakarta yakni mereka yang berdomisili di Ibu Kota ataupun seseorang yang meninggal dunia di Jakarta.
"Kemudian pihak keluarga harus melampirkan ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang ditutup hanya pelayanan administrasi dan ziarahnya saja” ujarnya.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta membenarkan adanya penutupan sementara Taman Pemakaman Umum untuk kegiatan layatan berdasarkan Surat Edaran No. 4/2020 mengenai Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di DKI Jakarta.
Spanduk yang viral dan menimbulkan keresahan warga pun telah dilepas dan mengganti redaksional yang menuai kebingungan warganet.
Informasi yang beredar di pesan WhatsApp termasuk kedalam kategori False Context/Konten yang Salah.***