Baca Juga: Darurat Virus Corona, Argentina Penjarakan Warga yang Keluar di Masa Karantina
Masyarakat diimbau agar mengikuti arahan yang disampaikan oleh pemerintah. Hal tersebut agar virus dapat dengan mudah dikendalikan dan tidak menyebar luas ke berbagai daerah.
Terkait dengan imbauan yang dikeluarkan pemerintah, terdapat oknum-oknum yang menyebarkan kabar melalui pesan berantai Whatsapp bahwa TPU Tanah Kusir ditutup.
Adapun narasi yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.
“Kepada masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia karena Tempat Pemakaman Umum ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020.
"Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020," demikian narasi yang ditulisnya.
Baca Juga: Bertambah Jadi 19, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia yang Tertinggi di Asia Tenggara
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui situs resminya yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com pada 19 Maret 2020, menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah salah.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, memang benar adanya bahwa penutupan sementara TPU dilakukan hingga tanggal yang tertera pada poster, namun hanya untuk pelayanan ziarah dan administrasinya, bukan terkait dengan pelayanan pemakaman jenazah.