Tri Rismaharini 'Blusukan' Sampaikan Imbauan terkait Virus Corona

- 27 Maret 2020, 16:44 WIB
Tangkapan Layar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengelilingi rumah warga mengimbau tetap di rumah dan lakukan physical distancing ketika di luar
Tangkapan Layar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengelilingi rumah warga mengimbau tetap di rumah dan lakukan physical distancing ketika di luar /Twitter

Memberantas wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai bencana non-alam oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memang harus dilakukan secara gotong -royong, harus ada sinergi yang diciptakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Berikut 2 Skenario Ibadah Haji 2020 yang Disiapkan Kemenag

Oleh karena itu, M. Fikser menuturkan bahwa menjaga jarak, sebagai salah satu upaya bersama yang dapat dilakukan oleh masyarakat, sangatlah penting untuk diterapkan.

Menjaga jarak antar individu satu hingga dua meter, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan dianggap sebagai kunci utama untuk memutus rantai virus corona atau COVID-19 oleh pemerintah, sehingga masyarakat secara umum diharapkan mengetahui hal itu.

"Pastikan kalau keluar masuk rumah maupun kantor dengan mencuci tangan sekitar 20-30 detik. Tempat ibadah dan ruang publik juga harus dibersihkan dengan obat pembasmi kuman," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tenaga Medis yang Gugur saat Tangani Virus Corona Layak Dapat Gelar Pahlawan

Guna memudahkan warga mencuci tangan saat berada di luar rumah, Pemerintah Kota Surabaya telah memasang 610 wastafel di tempat-tempat umum.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga mendirkan bilik sterilisasi di berbagai fasilitas umum.

Bilik sterilisasi ini berfungsi untuk menyemprotkan cairan disinfektan kepada siapa saja yang masuk ke dalam bilik itu.

Baca Juga: Demi Konten TikTok 'Coronavirus Challenge', Pria Ini Dinyatakan Positif Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x