Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dihukum 2,5 Tahun Penjara, ULM Protes: Sangat Ringan

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan sikap, setelah mahasiswinya menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi. 

Kasus pemerkosaan ini sudah bergulir dan memperoleh putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Namun, ULM, kampus di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini melayangkan protes.

Dari daftar panjang yang disoroti dalam pernyataan protes, ULM juga mempersoalkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.

ULM juga sempat meminta agar polisi itu, Bripka Bayu Tamtomo, diberhentikan keanggotaannya. Kombes Pol Sabana A Martosumito menyatakan, bahwa Bripka Bayu Tamtomo telah dipecat. 

Baca Juga: Kisah Bumi Selamat dari Yakjuj dan Makjuj, Cara Menghindarinya Beda dengan Dajjal

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Seputar Tangsel, pemerkosaan ini juga turut diungkap oleh rekan korban di akun media sosialnya. 

Pemilik akun Twitter @shehateselma awalnya menceritakan kondisi rekannya pada Minggu, 23 Januari 2022.

"Sakit hati banget baca story temen aku yang jdi korban pemerkosaan oleh oknum aparat, dan terdakwa cuman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, gak adil banget," ujar @shehatselma. 

Dalam cuitannya, ia pun mengunggah tangkapan layar Instagram story korban pemerkosaan oleh oknum polisi, @devita.xxxx. 

Baca Juga: Elsa Membuka Diri ke Riki, Tak Ingin Nino Kembali, Simak Ikatan Cinta 26 Januari 2022

Perkenalan korban dengan pelaku di tempatnya magang di kantor Polresta Banjarmasin sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021 hingga kejadian perkosaan. 

Dalam keterangan resmi pada 24 Januari 2022, ULM pun menyampaikan ulang kronologi kejadian.

Yakni polisi Bripka Bayu Tamtomo tersebut, terus mengajak jalan-jalan meski ditolak. Kemudian setelah diamini keinginannya, pelaku mengajak mahasiswi itu ke hotel, dan mencekoki minuman keras anggur merah yang sudah ditambah Kratingdaeng.

ULM menuntut agar Kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Bripka. Bayu Tamtomo, anggota Polisi pelaku perkosaan.  

ULM juga menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Info Loker Januari 2022: PT Changshin Reksa Jaya Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Ditawarkan

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan, yang dinilai 'sangat ringan' dalam pernyataan resmi mereka.

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. Selain menuntut hal-hal itu, pihak kampus menarik mundur semua mahasiswa dan mengevaluasi program kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Seputar Tangsel Antara Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x