Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenkumham akan Bebaskan 30.000 Napi dan Anak

- 1 April 2020, 09:20 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.

"Sekitar 30.000 orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Edy Rahmayadi Bagikan Tempat Cuci Tangan Portable

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Keputusan tersebut tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna pada Senin, 30 Maret 2020 itu diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bantu Perangi Virus Corona, Persija Lelang Jersey Riko Simanjuntak

Diantaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dirinya menilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

Baca Juga: Batal Beroperasi Maret, Progres Pembangunan Fasilitas Observasi Pulau Galang 92 Persen

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi.

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Baca Juga: Rupiah Stabil, BI Sebut Salah Satunya AS Luncurkan Stimulus Fiskal

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Muncul Kabar Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Batal karena Corona, Simak Faktanya

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x