Bebaskan 30 Ribu Narapidana dan Anak, Anggaran Negara Diprediksi Hemat Rp 260 Miliar

- 2 April 2020, 07:53 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: DPR Ragukan Pemerintah Bisa Menutupi Anggaran untuk Tanggulangi Corona

Kedua, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, serta bukan merupakan warga negara asing (WNA).

Ketiga, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi, antara lain, narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, dan anak yang telah menjalani setengah masa pidana.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x