Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dinilai Kebal Hukum, DPR: Awas Serupa Skandal Bank Century

- 5 April 2020, 07:38 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT – Setelah Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, sejumlah pihak menganggap kebijakan yang dimuat di dalamnya amat kontroversial.

Sebelumnya salah satu anggota DPR Heri Gunawan menyebut Perppu tersebut bisa membahayakan posisi Bank Indonesia (BI) karena berpotensi disusupi oleh penumpang gelap.

Heri juga mengaku khawatir krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 hingga 1998 lalu akan kembali terulang akibat Perppu tersebut tidak batas waktu mengatur masa berlakunya.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, “Top Gun: Maverick” Tunda Tanggal Rilis

Kini Anggota DPR kembali menyuarakan sisi kontroversial Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Dalam Pasal 27 ayat 1 menyebut biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Bukhori Yusuf menilai aturan yang dimuat dalam Bab V Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat 1 tersebut membuat sang pengambil kebijakan menjadi kebal hukum jika dalam pelaksanaannya terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan anggaran, pembiayaan yang tidak efektif hingga risiko penggelapan dana.

Baca Juga: Potensi Curcumin Sebagai Tanaman Penunjang Kesembuhan Pasien Virus Corona

“Jika kita lebih cermat dalam melihat pasal 27 ini kita akan menemukan celah yang besar bagi terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran. Sebab model bantuan seperti ini sangat berisiko menjadi lahan basah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab sebagaimana pola serupa pernah terjadi dalam kasus skandal dan talangan Bank Century,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi DPR.

Berdasarkan aturan dalam ayat 2, Bukhori kembali menyoroti kejanggalan kebijakan yang menetapkan anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota Sekretaris KSSK dan perjabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x