Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

- 6 April 2020, 10:46 WIB
KETUA Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan kepada media seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019.*/MUHAMMAD ASHARI/PR
KETUA Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan kepada media seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019.*/MUHAMMAD ASHARI/PR /MUHAMMAD ASHARI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 masih menyisakan celah.

"PSBB tidak bersifat birokrasi semata, tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 April 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan hal yang terkait birokrasi yakni mengenai tata cara permohonan penetapan dan pengakhiran PSBB.

Baca Juga: Awal Pekan Kedua April 2020 Sesi I: Berlawanan dengan Rupiah, IHSG Dibuka Menguat

Selain itu menurutnya, hal lainnya adalah mengatur lebih perinci pelaksanaan PSBB yang sangat singkat diatur dalam UU maupun dalam PP.

Menurut dia, yang sulit diatur dalam Permenkes tersebut merupakan sejumlah aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya.

Ia mengatakan bahwa sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Temukan Masalah Keamanan, Zoom Tambah Fitur Kemanan Privasi

Dalam Permenkes, ia menerangkan hanya mengatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi.

"Akan tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah,” katanya.

“Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah "pengumuman" tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," ujar dia.

Baca Juga: Berita Baik, Purwarupa Alat Tes Buatan Indonesia yang Diklaim Bisa Deteksi Virus Corona

Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan.

"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," lanjutnya.

Soal sanksi lanjut dia, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Ia menyatakan bahwa sanksi pidana pelanggarnya dipenjara 1 tahun atau dikurung 3 bulan atau didenda Rp 1 miliar hanya bisa diatur dalam UU.

Baca Juga: Kejahatan Scam WhatsApp Meningkat di Tengah Pandemi Virus Corona

"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi Permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini,” tuturnya.

“Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan perppu yang komprehensif untuk menghadapi COVID-19," tambahnya.

Adapun alasannya menurut dia yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi pandemi COVID-19 tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ungkap 3 Ujian Saat Terinfeksi Virus Corona

"Akan tetapi, Pemerintah tidak mau terbitkan perppu. Nah, akhirnya peraturan apa pun yang dibuat dengan mengacu pada tiga UU di atas, semuanya serbatanggung,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Yusril, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB karena tidak ada sanksi yang mengatur.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x