4.925 Pekerja di Makassar Terkena Dampak Virus Corona

- 9 April 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY /Image by rodrigoandrade3880 from Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sejak Presiden Joko Widodo mengonfirmasi adanya kasus positif Virus Corona di Indonesia, jumlah kasus COVID-19 terus bertambah cukup signifikan.

Demi menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah Pusat dengan sigap menetapkan berbagai kebijakan, seperti social distancing, physical distancing, melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Tentunya dengan menetapkan sejumlah kebijakan tersebut ada hal positif dan negatif yang dirasakan.

Baca Juga: Kamis Siang, Jenazah Glenn Fredly Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Terutama bagi para pekerja yang diharuskan untuk bekerja di rumah.

Hal tersebut pun dirasakan bagi para pekerja di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menyebutkan sebanyak 4.295 pekerja terkena dampak dari total 73 perusahaan yang telah melapor.

Baca Juga: Akibat Virus Corona BWF Umumkan 13 Kejuaraan Mei-Juni Alami Penundaan, Berikut Rinciannya

"Mereka bukan di-PHK, tapi hanya dirumahkan saja," kata Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan.

Dari total 73 yang sudah melapor, para pekerja yang terkena dampak adalah pekerja di perhotelan, pariwisata, restoran, kafe, perusahaan pembiyaan, dan pekerja harian.

"Paling besar dampak yang dirasakan adalah para pekerja jasa perhotelan dan restoran. Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen untuk bagaimana nantinya soal upah," ucapnya.

Baca Juga: Tengah Malam, Iring-iringan Jenazah Glenn Fredly Tiba di Rumah Duka

Di lain sisi menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini masih membahas dengan perwakilan perusahaan yang mana membahas kebijakan pengupahan bagi pekerja yang dirumahkan.

"Kita masih membicarakan itu dengan manajemen hotel dan restoran, bagaimana mekanisme pengajian mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, terdapat manajemen perusahaan yang memberlakukan sistem sif atau jadwal para karyawannya untuk bergantian masuk.

Baca Juga: Sempat Diliburkan Akibat Virus Corona, Liga Eredivisie Belanda Kembali Bergulir 19 Juni

"Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan mengenai para pekerja yang dirumahkan selama wabah," terangnya.

Sementara itu, menurut data yang didapat oleh pihaknya hingga saat ini belum ada laporan soal pemutusan hubungan kerja atau PHK selama tanggap darurat wabah corona.

"Sampai saat ini belum ada laporan soal itu. Maka dari itu kami membuka layanan pengaduan di kantor, termasuk membuka layanan hotline," jelasnya.

Baca Juga: Jamin Nasib Pekerja Seni di Tengah Virus Corona, Kemendikbud Berikan Bantuan Bersyarat

Ia mengatakan, apabila menemukan kasus perusahaan melakukan PHK kepada para pekerja tanpa memberikan pesangon, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x