PR BEKASI - Kasus penistaan suku yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan beberapa waktu lalu berakhir sudah.
Pasalnya penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus tersebut.
Penyidik menyebut dalam hal ini yang dilakukan Arteria Dahlan tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada awak media Jumat, 4 Februari 2022.
Selain itu menurut Zulpan, menyarankan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Terkait dengan kasus ini, tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Zulpan.
"Maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 4 Februari 2022.