Soal Laporan Dugaan Penistaan Sunda oleh Arteria Dahlan, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

- 5 Februari 2022, 06:00 WIB
Polisi sebut tak ada unsur pidana dalam kasus penistaan suku sunda yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.
Polisi sebut tak ada unsur pidana dalam kasus penistaan suku sunda yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan /

Baca Juga: Akun Anonim Bisa Dilarang, Filipina Kini Sahkan UU Penyalahgunaan Media Sosial

Diketahui sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda.

Menurut Majelis Adat Sunda Arteria Dahlan dalam ucapannya dituding mengandung ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 20 Januari 2022 yang diwakili oleh para tokoh sunda dan budayawan.

Namun Polda Jawa Barat melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni saat Arteria menyampaikan kritikan di DPR.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah