Akun Anonim Bisa Dilarang, Filipina Kini Sahkan UU Penyalahgunaan Media Sosial

- 4 Februari 2022, 19:18 WIB
Filipina telah membuat RUU yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor ponsel untuk mencegah akun anonim.
Filipina telah membuat RUU yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor ponsel untuk mencegah akun anonim. /Reuters/Dado Ruvic /

PR BEKASI – Para warganet Filipina, yang sering membuat hujatan di akun anonim di media sosial, tampaknya akan menghilang dalam beberapa waktu ke depan. 

Pasalnya, baru-baru ini parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), yang mewajibkan pengguna media sosial, untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor ponsel mereka saat membuat akun baru.

Hal tersebut dinilai sebagai sebuah langkah ambisius untuk menggagalkan penyalahgunaan internet dan informasi yang salah. 

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang senator Filipina, Franklin Drilon yang merupakan salah satu perancang RUU tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Harian Tembus 27.197 Orang, Epidemiolog: Imunitas Penduduk yang Tinggi, Menekan Kasus Berat

"Ini adalah kontribusi kecil kami untuk memerangi anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi persekusi dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial," katanya. 

Meskipun RUU tersebut telah disahkan oleh majelis legislatif, tetapi senat masih membutuhkan persetujuan presiden agar dapat mengesahkan RUU tersebut. 

Filipina sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat persekusi online, disinformasi, dan penggunaan akun media sosial anonim yang tinggi.   

Diketahui, RUU tersebut dibuat agar dapat melacak pengguna media sosial, yang membuat berbagai unggahan hujatan atau ujaran kebencian.  

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x