Pecat Staf Khusus Jokowi dengan Konflik Kepentingan, Ujar ICW

- 15 April 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI konflik politik.*
ILUSTRASI konflik politik.* /DEVANATH/PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menandatangani surat yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia, 1 April 2020.

Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Program tersebut merupakan inisiatif Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Baca Juga: Tuding Gagal Redam Pandemi, Donald Trump Hentikan Pendanaan AS kepada WHO

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah, langkah Andi Taufan Garuda Putra tersebut bermasalah.

Pertama, tindakan Andi Taufan Garuda Putra mengarah pada konflik kepentingan. Wana mengatakan, sebagai pejabat publik, dia tak berpegang pada prinsip etika publik.

“Pejabat publik diharuskan memiliki etika publik. Kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu harus didasarkan nilai-nilai luhur dan kepentingan publik,” kata Wana dalam siaran persnya yang diterima Pikiranrakyat-bekasi.com, Rabu 15 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Setya Novanto Dibebaskan Meski Baru Ditahan 2 Tahun, Simak Faktanya

Wana menjelaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu, pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x