Maka dari itu, kata Aiptu Tarwono, pihaknya memberikan teguran lisan kepada mereka, bagi pengendara dipersilahkan lanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Bangka Belitung Terapkan Skema Subsidi Silang, Warga Kurang Mampu Bisa Ikut Swab Test
Sedangkan penumpang diminta untuk turun dan melanjutkan perjalanannya menggunakan angkutan umum (Angkot) yang berpenumpang kurang dari 50 persen dan dibiayai oleh petugas.
Aiptu Tarwono menambahkan, selama masa PSBB selain pelanggaran aturan berboncengan motor, tak sedikit juga belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker serang sarung tangan.***