Mudik Lebaran Resmi Dilarang Jokowi, Jasa Marga Tunggu Regulasi dan Payung Hukumnya

- 22 April 2020, 20:15 WIB
Situasi jalan Tol Cipularang KM 118 saat ditinjau PT Jasa Marga pada Kamis (13/2/2020).
Situasi jalan Tol Cipularang KM 118 saat ditinjau PT Jasa Marga pada Kamis (13/2/2020). /Dok. PT Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Selasa, 21 April 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada lebaran 2020.

Keputusan pelarangan mudik lebaran 2020 akan resmi dilaksanakan sejak Jumat, 24 April 2020 mendatang.

Setelah secara resmi akan memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2020, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari Stafsus, DPR: Pengunduran Diri Belva Belum Tentu Hilangkan Polemik

Penyusunan regulasi Permenhub sendiri akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti halnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Reza Febriano mengatakan pihaknya akan menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik lebaran 2020.

"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada hanya pembatasan saja," katanya.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi, Gojek Luncurkan Fitur Penyamaran Nomor Telepon

Lebih lanjut, ia mengatakan terkait implementasi tersebut, pihaknya siap melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

"Perihal teknis, pihaknya akam melakukan diskusi baik dengan pihak Kemenhub dan Korlantas Porli untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol," ucapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah