Dukung Larangan Mudik, Ridwan Kamil Perketat Titik Masuk sampai ke RT

- 22 April 2020, 07:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melepas petugas pos dan ojek online (ojol) untuk menyalurkan bansos dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Kota Bandung di Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Bandung, Kota Bandung, Minggu 19 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melepas petugas pos dan ojek online (ojol) untuk menyalurkan bansos dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Kota Bandung di Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Bandung, Kota Bandung, Minggu 19 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Larangan mudik Lebaran 2020 sedang menjadi topik hangat di masyarakat setelah diputuskannya aturan tersebut melalui rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri-menteri terkait.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang sering disapa Kang Emil menyatakan mendukung larangan tersebut.

Menurut Emil, kegiatan mudik telah terbukti memicu peningkatan angka positif Covid-19 di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah temuan di berbagai wilayah, salah satunya yang pernah ia unggah mengenai kabar di Kabupaten Ciamis.

Dikutip dari situs berita Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, pelarangan mudik tersebut diharapkan dapat mengendalikan angka penyebaran Covid-19 terutama di Jawa Barat.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 22 April 2020 

“Arahan Bapak Presiden sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data menunjukkan makin banyak yang mudik maka tingkat naiknya positif Covid-19 juga makin tinggi. Makin sedikit mudik maka positif Covid-19 juga makin sedikit,” tutur Emil.

Dengan arahan yang jelas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan kebijakan dengan maksimal.

Emil pun menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan regulasi dari pusat untuk memperketat titik masuk ke Jawa Barat hingga tingkat RT dan RW.

“Karena setelah instruksi Bapak Presiden ini, artinya kami punya keleluasaan menerjemahkan untuk lebih ketat di titik-titik masuk, baik di level RT/RW, kampung, bisa menolak pemudik dengan lebih tegas dengan alasan darurat kesehatan ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x