Dukung Larangan Mudik, Ridwan Kamil Perketat Titik Masuk sampai ke RT

- 22 April 2020, 07:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melepas petugas pos dan ojek online (ojol) untuk menyalurkan bansos dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Kota Bandung di Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Bandung, Kota Bandung, Minggu 19 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melepas petugas pos dan ojek online (ojol) untuk menyalurkan bansos dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Kota Bandung di Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Bandung, Kota Bandung, Minggu 19 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

Baca Juga: Tepis Tudingan Trump, WHO: Virus Corona Berasal dari Hewan, Tak Ada Tanda Manipulasi Lab 

Dirinya juga berkata bahwa warga memang terpaksa untuk menunda silaturahmi sementara demi mencegah penyebaran wabah.

“Silaturahmi baik, tapi mencegah penyakit lebih baik. Silaturahmi bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang berujung kematian tidak bisa ditunda,” Emil berkata.

Emil pun mengimbau agar para perantau dari atau di Jawa Barat mematuhi peraturan pemerintah supaya pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera diatasi.

Agar warga Jawa Barat tak kekurangan di perantauan, Emil memastikan bahwa bantuan sosial akan diturunkan oleh Pemda Jabar.

Baca Juga: Tak Ingin Terlibat dalam Polemik, Belva Devara Mengundurkan Diri dari Stafsus Presiden 

“Jadi, perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, atau daerah lainnya itu nanti dibantu oleh bantuan sosial juga dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Emil melanjutkan.

Emil pun akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pintu masuk ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Meski jalur keluar masuk Jawa Barat akan diperketat, alur logistik dan kesehatan akan tetap dikoordinasikan supaya tetap lancar.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x