PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Lakukan Rapid Test kepada Karyawannya

- 19 April 2020, 12:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok Humas Pemprov Jabar.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya pada Jumat, 17 April 2020 lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menetapkan PSBB akan dilaksanakan mulai Rabu, 22 April 2020.

Selama PSBB diterapkan, Ridwan Kamil meminta agar perusahaan industri seperti pabrik melakukan rapid test secara masif kepada para pekerjanya.

Rapid test itu dilakukan demi mengetahui peta sebaran virus corona di lingkungan aktivitas industri.

Baca Juga: Pariwisata Booming 2021, Wishnutama Minta Pelaku Usaha Siapkan Paket Liburan Menarik 

Kang Emil, sapaan akrabnya mengatakan jika perusahaan tidak melakukan rapid test, industri tersebut harus menutup sementara operasionalnya.

"Industri boleh bekerja dengan satu syarat. Dia harus tes mandiri. Kalau bisa membuktikan satu pabrik dites COVID-19nya negatif, boleh bekerja seperti normal," katanya di Bandung Barat pada Sabtu, 18 April 2020.

Sementara itu, Emil meminta kepada para pemilik perusahaan agar menyegerakan melakukan rapid test kepada karyawannya.

Bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan tes mandiri tersebut diminta menutup kegiatannya sementara waktu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x