PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei, Anies Baswedan: Yang Melanggar Akan Ditindak

- 22 April 2020, 21:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi virus corona yang telah diberlakukan sejak 10 April 2020.

Anies mengatakan, pihaknya akan memperpanjang pelaksanaan PSBB hingga 28 hari ke depan.

“Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada konferensi pers Rabu, 22 April 2020.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Sisi Kelam Manusia Tentang Balas Dendam yang Tayang Malam Ini 

"Kasus COVID-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Data dari laman resmi informasi virus corona (COVID-19) menyebut sejak 10 April 2020 atau hari pertama diterapkan PSBB tercatat 1.719 kasus positif. Pada Rabu, terhitung warga yang terpapar virus itu 3.399 orang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu menurutnya perlu dilakukan karena dikhawatirkan penularan virus itu bertambah menyebar bila PSBB di DKI Jakarta tak diperpanjang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah