“Jadi untuk (total) kendaraan hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikan,” kata Kombes Sambodo sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 April 2020.
Sambodo mengatakan dari semua kendaraan yang diputarbalikan sebanyak 1.181 merupakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Pria 24 Tahun Potong Lidah Sebagai Sembahan ke Dewi Hindu agar Virus Corona Berakhir
Sedangkan 508 sisanya adalah kendaraan umum/bus.
Dia juga membeberkan, total kendaraan yang diputarbalikan di Tol Cikarang Barat ada 1,008 unit kendaraan dengan rincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit kendaraan umum/bus/travel.
Selanjutnya, di Tol Bitung sebanyak 681 kendaraan diputarbalikan dengan rincian 375 unit kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan umum/bus/travel.
Baca Juga: Dua Sekuel Film ‘Spider-Man’ Ditunda akibat Virus Corona
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam kebijakan ini terdapat pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih diizinkan beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.
“Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,” tuturnya.
Berikut sejumlah kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020: