Baca Juga: Berburu Takjil untuk Buka Puasa, Berikut 7 Aplikasi Pesan Makanan Saat Pandemi Corona
a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.
c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.
d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.
f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.***