1.689 Kendaraan Diminta Putar Balik selama Larangan Mudik, Kecuali 7 Kendaraan Ini

- 25 April 2020, 20:00 WIB
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA/

Baca Juga: Berburu Takjil untuk Buka Puasa, Berikut 7 Aplikasi Pesan Makanan Saat Pandemi Corona

a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.

b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.

c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.

d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.

f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x