1.689 Kendaraan Diminta Putar Balik selama Larangan Mudik, Kecuali 7 Kendaraan Ini

- 25 April 2020, 20:00 WIB
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.*
POLISI mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020, saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan ini dituangkan dalam Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan penggunaan transportasi mudik, khususnya di sektor darat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan itu, kendaraan akan dicegah keluar dan masuk wilayah yang sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah virus corona, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan tersebut.

Baca Juga: Kemen PPPA Catat 762 Pekerja Perempuan Terkena PHK Selama Pandemi Virus Corona

Dengan begitu, di luar tiga wilayah tersebut pergerakan mudik antarwilayah masih diperbolehkan.

Selain itu, sejak 24 April 2020 kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang, Polri juga menggelar Operasi Ketupat 2020.

Sasaran operasi tahunan kali ini cukup berbeda, yakni kendaraan yang akan mudik diminta putar balik.

Baca Juga: Di Tengah PSBB, Kendaraan Masih Bisa Beredar di Jabodetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejak Jumat, 24 April 2020, bannyak kendaraan yang diputarbalikkan.

“Jadi untuk (total) kendaraan hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.689 kendaraan diputarbalikan,” kata Kombes Sambodo sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 April 2020.

Sambodo mengatakan dari semua kendaraan yang diputarbalikan sebanyak 1.181 merupakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Pria 24 Tahun Potong Lidah Sebagai Sembahan ke Dewi Hindu agar Virus Corona Berakhir

Sedangkan 508 sisanya adalah kendaraan umum/bus.

Dia juga membeberkan, total kendaraan yang diputarbalikan di Tol Cikarang Barat ada 1,008 unit kendaraan dengan rincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 unit kendaraan umum/bus/travel.

Selanjutnya, di Tol Bitung sebanyak 681 kendaraan diputarbalikan dengan rincian 375 unit kendaraan pribadi dan 306 unit kendaraan umum/bus/travel.

Baca Juga: Dua Sekuel Film ‘Spider-Man’ Ditunda akibat Virus Corona

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam kebijakan ini terdapat pengecualian pada beberapa jenis kendaraan yang masih diizinkan beroperasi dan bebas dari larangan pada Permenhub tersebut.

“Larangan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, kebutuhan pokok, dan pengangkut obat-obatan, serta pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,” tuturnya.

Berikut sejumlah kendaraan yang bebas dari larangan mudik sesuai Pasal 5 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020:

Baca Juga: Berburu Takjil untuk Buka Puasa, Berikut 7 Aplikasi Pesan Makanan Saat Pandemi Corona

a. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.

b. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.

c. Kendaraan dinas operasional petugas tol.

d. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

e. Kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.

f. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

g. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x