PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mulai melakukan vaksinasi booster Covid-19 pada awal tahun 2022 lalu.
Adapun sasaran penerima vaksinasi booster ini ialah masyarakat yang telah menginjak usia 18 tahun, dan diutamakan bagi lansia serta orang-orang yang berada di garda terdepan dalam memerangi Covid-19.
Selain itu, syarat penerima vaksinasi booster Covid-19 ini juga harus yang telah menerima vaksin dosis satu dan dosis dua sebelumnya.
Lantas apa saja fakta-fakta dibalik vaksinasi booster Covid-19?
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 13 Februari 2022: Afirmasi Andin Sejalan dengan Ditemukannya Reyna
Simak faktanya yang telah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenkes_ri pada Selasa, 15 Februari 2022:
1. Vaksinasi booster diberikan minimal setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua Covid-19.
2. Pemberian vaksin booster ini bertujuan untuk mempertahankan dan memperpanjang kekebalan tubuh terutama bagi kelompok rentan.
3. Saat ini, total ada 5 kombinasi vaksin booster yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan, baik yang homologus maupun heterologus.