'Unjuk Rasa' Hari Buruh Digelar Virtual, Omnibus Law Jadi Sorotan Utama

- 1 Mei 2020, 14:13 WIB
ILUSSTRASI Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.*
ILUSSTRASI Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.* / Antara / MUHAMMAD ADIMAJA/

Baca Juga: Video: 'Nabi' Asal Dominika Berkhotbah Bahwa Tuhan Akan Segera Musnahkan Virus Corona 

Riden menyebutkan, aksi secara virtual ini dinilai efektif berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan FSPMI minggu lalu.

FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, fokus lawan Covid19.

"Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespons dengan cara mereka menulis ditwit dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid!," ujarnya.

Sejak pukul 4.00 WIB aksi peringatan hari buruh internasional ini sudah dimulai melalui media sosial.

Baca Juga: Patuhi Social Distance Selama Pandemi Virus Corona, Pria Ini Memodifikasi Sepeda Motornya 

Dampak dari pandemi corona, menurut FSPMI secara nasional, jumlah buruh anggota FSPMI yang di-PHK tercatat sebanyak 507 orang dan yang dirumahkan sebanyak 20 orang serta diputus kontrak sebanyak 14 orang.

Karena kondisi pandemi corona ini belum menunjukkan titik terangnya, menurutnya, jumlahnya buruh yang diPHK akan terus bertambah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x