PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi, Jakarta, Bogor dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM.
Saat ini masyarakat Kota Bekasi, Jakarta, Bogor bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM Keliling hari ini.
Pasalnya kini Ditlantas Polri mengeluarkan jadwal layanan SIM Keliling pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Selamat, 4 Shio Ini Diprediksi jadi Calon Miliarder, Usahanya Tak Sia-sia
Dengan jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 21 Februari 2022.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Terdapat empat Kota lokasi layanan berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut: